Gerebek Sarang Narkoba di Polonia, Polsek Medan Baru Tangkap Seorang Pengedar

Petugas merobohkan dan membakar gubuk di lokasi GSN. (foto: istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polsek Medan Baru melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Starban, Gang Masjid, Polonia, Selasa (5/5/2026) sore.
Seorang pengedar, Rabu, 49 tahun, warga Jalan Starban, ditangkap bersama barang bukti sepaket sabu dan uang tunai Rp100 ribu.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat menerangkan, GSN yang dilakukan sebagai bentuk komitmen pihaknya untuk meminimalisir peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Di lokasi tersebut, pihaknya kerap mendapat informasi terkait peredaran narkoba.
"Kita mendaoat informasi bahwa di lokasi sering dijadikan tempat transaksi. Kita melajukan penyelidikan dengan undercover buy," ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Setelah salah seorang petugas menerima sepaket sabu dari Raju, petugas langsung menangkapkany. Tak berselang lama, petugas lain menyusul ke lokasi melakukan penggerebekan.
"Saat kita tiba di lokasi, semua terduga pengguna bersambung kabur dengan menyeberangi sungai yang berada di lokasi," tuturnya.
Tal tinggal diam, petugas pun melakukan Pembakaran terhadap gubuk-gubuk di sekitar lokasi yang kerap dijadikan tempat mengkonsumsi sabu.
Petugas pun memberikan himbauan ke warga sekitar untuk tidak ragu memberi informasi ke petugas jika melihat aktivitas serupa di lokasi.
"Setelah kita bakar, kita juga memberi himbauan ke masyarakat. Apabila kembali beraktivitas agar melaporkan ke kita," ucapnya.
PREVIOUS ARTICLE
Residivis Pemasok Narkoba di Medan Ditembak





















