Remaja 17 Tahun di Deli Serdang Ditangkap Usai Curi Perhiasan dan Uang, Totalnya Rp27 Juta

Ilustrasi seorang remaja mencuri (Foto: Pikbest)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Seorang remaja berinisial DA (17) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, jajaran Polresta Deli Serdang, karena diduga melakukan pencurian perhiasan dan uang, total sekitar Rp27 juta pada tahun 2025.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, menjelaskan DA merupakan warga Kecamatan Tanjung Morawa dan ditangkap pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB tanpa perlawanan.
Kasus ini berawal dari laporan korban, Romasi Sinaga (52), warga Dusun VII, Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, yang kehilangan enam unit telepon genggam, perhiasan emas berupa kalung dan gelang masing-masing seberat lima gram, serta uang tunai sebesar Rp4.050.000.
Peristiwa pencurian terjadi pada saat korban terbangun dan mendapati pintu serta jendela rumahnya telah terbuka, pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa dengan nomor laporan LP/B/253/VII/2025/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tertanggal 20 Juli 2025.
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
DA dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta upaya pencarian barang bukti yang belum ditemukan.

























