16.4 C
New York
Monday, September 30, 2024

Praktisi Hukum: Kepolisian Wajib Lanjutkan Proses Hukum Ayah Cabul di Simalungun

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Informasi pencabutan laporan kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah berinisial KS warga Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun terhadap dua putrinya mendapat respon dari sejumlah kalangan.

Setelah Kepala Desa setempat, praktisi hukum dari Universitas Simalungun (USI), Andre Sinaga juga berkomentar.

Kepada Mistar.id, Andre mengatakan, penyidikan kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa dihentikan dengan alasan apapun. Sebab perkara itu masuk ke dalam delik biasa bukan delik aduan.

Pria yang sehari-harinya mendampingi kasus hukum masyarakat menengah ke bawah ini menjelaskan, dalam delik biasa, perkara dapat diproses tanpa adanya laporan pihak yang dirugikan. “Atau dalam perkara ini ibu korban,” kata Andre, Selasa (20/8/24).

Baca juga: Tersangka Pencabulan Anak Kandung di Simalungun Tak Akui Perbuatannya

“Delik aduan itu berarti harus adanya laporan dari korban atau yang merasa dirugikan,” sambungnya.

Meskipun dalam kasus yang sempat menghebohkan Kabupaten Simalungun itu terjadi dalam lingkup keluarga, hal itu tidak bisa menjadikan delik agar berdamai. Malah justru, lanjut Andre, jika pelaku merupakan orang terdekat, hukuman akan bertambah 1/3 dari ancaman pidana.

Tindakan kekerasan seksual terhadap anak, jelas Andre dapat dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Pangulu Pamatang Simalungun Tak Sepakat Kasus Anak Kandung Dicabuli Dicabut

Pada Pasal 76E UU 35/2014 disebutkan setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Related Articles

Latest Articles