Polsek Bilah Hilir Temukan 16,45 Gram Sabu Tak Bertuan di Desa Kampung Padang

Barang bukti sabu tak bertuan yang ditemukan petugas. (foto: Polsek Bilah Hilir/Mistar)
Labuhanbatu, MISTAR.ID - Polsek Bilah Hilir mengamankan 16,45 gram sabu saat menggelar gerebek sarang narkoba (GSN) di Dusun Sidodadi A, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (13/8/2026) malam.
Kegiatan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda Mistranius Purba, didampingi Kepala Dusun setempat, Hendra, dan sejumlah masyarakat.
Petugas awalnya mendatangi areal sekitar rumah warga berinisial W, yang merupakan orang tua AW, atas informasi masyarakat berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan tiga bungkus plastik klip ukuran sedang yang masing-masing berisi sabu dengan berat kotor 16,45 gram. Selain itu, petugas juga menemukan dua plastik klip ukuran besar dalam keadaan kosong.
Petugas juga menghancurkan pondok atau gubuk yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Seluruh kegiatan dilakukan dengan melibatkan unsur pemerintahan setempat dan masyarakat.
Atas temuan ini, Polsek Bilah Hilir melakukan langkah penyelidikan lebih lanjut serta mengamankan barang bukti untuk proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal, mengatakan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan monitoring terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Kampung Padang, termasuk mencari pemilik barang haram itu.
Armen mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.























