Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Pematangsiantar Ungkap 23 Kasus Narkoba, 30 Tersangka Ditangkap

Mistar.idJumat, 27 Februari 2026 pukul 14.59 WIB
polres_pematangsiantar_ungkap_23_kasus_narkoba_30_tersangka_ditangkap

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring. (Foto: Abdi/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sepanjang Januari hingga Februari 2026, Polres Pematangsiantar mengungkap 23 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 30 tersangka dalam rangkaian operasi pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan selain mengankan tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja.

AKP Irwanta menjelaskan seluruh tersangka yang ditangkap merupakan laki-laki dewasa. Data kepolisian menunjukkan mayoritas dari mereka berperan sebagai pengedar.

“Dari total 30 tersangka, 27 orang di antaranya adalah pengedar dan 3 orang merupakan pemakai. Beruntung, tidak ditemukan adanya keterlibatan pelaku di bawah umur dalam kasus-kasus ini,” ujar Irwanta kepada Mistar, Jumat (27/2/2026).

Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi ganja sebanyak 1.003,8 gram (sekitar 1 kilogram) dan sabu-sabu sebanyak 97,38 gram.

Keberhasilan ini tidak membuat Polres Pematangsiantar berpuas diri. AKP Irwanta menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pengawasan guna memutus rantai peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar.

“Kami tidak akan mengendorkan pengawasan. Ke depannya, patroli siber dan penguatan intelijen hingga tingkat lingkungan akan terus ditingkatkan. Hal ini penting untuk mengantisipasi modus operandi baru yang dijalankan oleh jaringan pengedar,” tuturnya.

Saat ini, seluruh tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang narkotika yang berlaku. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN