Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

DPRD Siantar Dorong Penyelidikan Nasional Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19

Mistar.idJumat, 27 Februari 2026 pukul 12.13 WIB
dprd_siantar_dorong_penyelidikan_nasional_dugaan_mark_up_eks_rumah_singgah_covid19

Penyerahan hasil kerja Tim Pansus dan DPRD Pematangsiantar dorong penyelidikan nasional. (Foto: Hamzah/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

DPRD Kota Pematangsiantar resmi mendorong penyelidikan nasional atas dugaan mark up harga pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 dengan meneruskan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) ke Kejaksaan Agung RI.

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Paripurna DPRD, Kamis (26/2/2026), setelah lima dari tujuh fraksi menyatakan menerima laporan hasil kerja dan rekomendasi Pansus sebagai sikap resmi lembaga legislatif.

Lima fraksi yang menyetujui yakni Fraksi NasDem, Fraksi Golkar Indonesia, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi Nurani Keadilan. Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan penggunaan hak interpelasi, dan Fraksi Demokrat meminta agar hasil kerja Pansus ditindaklanjuti sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Lingga, menyampaikan bahwa pihak pimpinan DPRD akan menggelar rapat untuk menentukan waktu penyampaian hasil Pansus ke Kejaksaan Agung.

“Artinya kami dari pimpinan DPRD akan berdiskusi menindaklanjuti ini kapan idealnya (hasil Pansus) diantarkan ke Kejagung. Senin depan kami akan rapat,” ujar Timbul.

Sebelum menetapkan rekomendasi akhir, Tim Pansus yang diketuai Tongan Pangaribuan melakukan pertemuan dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) di Jakarta pada Senin (23/2/2026). Pertemuan tersebut membahas hasil appraisal atas tanah dan bangunan eks rumah singgah.

Dari pertemuan itu, Pansus menyimpulkan KJPP DAZ dan rekan dinilai tidak profesional dalam melakukan penilaian. Laporan appraisal disebut tidak mencantumkan sumber data dan pembanding secara rinci terhadap objek tanah dan bangunan.

Selain itu, tidak ditemukan minimal tiga properti pembanding di sekitar lokasi sebagai dasar justifikasi harga, yang merupakan praktik lazim dalam metodologi penilaian. Nilai penyusutan bangunan juga tidak diuraikan secara terperinci sesuai ketentuan.

Aspek legalitas turut menjadi sorotan. MAPPI mempertanyakan status Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut serta menyoroti pentingnya kepastian legalitas sebelum dilakukan penilaian.

“Tanah negara tidak boleh dibeli oleh negara,” menjadi salah satu penekanan dalam pertemuan tersebut.

Dalam aspek prosedural, MAPPI menegaskan bahwa meskipun penunjukan dilakukan melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL), tetap diperlukan perusahaan pendamping sebagai bentuk kehati-hatian. Namun, Pansus tidak menemukan adanya perusahaan pendamping dalam penunjukan KJPP DAZ dan rekan.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga dinilai berpengaruh signifikan terhadap nilai jual tanah dan bangunan. Ketidakjelasan dokumen tersebut dinilai dapat memengaruhi validitas hasil appraisal.

MAPPI menyatakan akan memanggil KJPP DAZ dan rekan untuk memberikan klarifikasi atas aduan yang disampaikan Tim Pansus DPRD Kota Pematangsiantar.

Dengan keputusan paripurna tersebut, DPRD Siantar menegaskan komitmennya mendorong penegakan hukum di tingkat nasional guna mengusut dugaan mark up dalam pembelian eks Rumah Singgah Covid-19. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN