Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Dugaan Mark Up dan Maladministrasi Eks Rumah Singgah Covid di Siantar Dilimpahkan ke Kejagung

Mistar.idKamis, 26 Februari 2026 18.13
journalist-avatar-top
HH
dugaan_mark_up_dan_maladministrasi_eks_rumah_singgah_covid_di_siantar_dilimpahkan_ke_kejagung

Ketua Pansus Tongam Pangaribuan saat menyerahkan hasil kerja kepada Ketua DPRD Timbul Lingga, Kamis (26/2/2026). (Foto: Hamzah/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar akhirnya mengetok palu atas laporan Tim Panitia Khusus (Pansus) terkait dugaan penyimpangan prosedural administrasi dan mark up harga dalam pembelian eks Rumah Singgah Covid-19.

Laporan itu kini tak lagi sebatas temuan internal saja, melainkan telah sah menjadi Keputusan Lembaga DPRD dan resmi direkomendasikan untuk ditindaklanjuti Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jakarta.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna sebagai respons atas hasil kerja Pansus dan juga rekomendasi fraksi-fraksi di DPRD Pematangsiantar yang menyetujui hasil laporan Pansus.

Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, menyampaikan hasil temuan Tim Pansus yang bekerja menelusuri dugaan adanya penyimpangan prosedural administrasi dan mark up harga pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 telah selesai.

"Artinya kami dari pimpinan DPRD memungkinkan akan mengundang Fraksi untuk berdiskusi menindaklanjuti ini kapan idealnya (hasil pansus) diantarkan ke Kejagung," ujar Timbul Lingga, Kamis (26/2/2026).

Dikatakan Timbul, sebelum hasil pansus dilayangkan ke Kejagung. Para pimpinan DPRD akan menggelar rapat internal yang akan dilakukan pada hari Senin depan.

"Senin depan kami akan rapat, tergantung hasil rapat pimpinan nanti lah," ucap Timbul.

Hasil Temuan Tim Pansus DPRD atas pembelian eks Rumah Singgah Covid-19

Diketahui, harga transaksi disepakati sebesar Rp14.530.069.000. Namun, keterangan para pihak tak seragam. Mantan Kepala BPKPD menyebut ahli waris sempat mengajukan penawaran Rp15 miliar. Sebaliknya, ahli waris Jony Lee dalam rapat bersama Pansus pada 7 Februari 2026 menyatakan tak pernah mengajukan penawaran.

Harga Rp14,5 miliar disebut sebagai angka yang ditentukan pemerintah daerah. Jika benar harga ditetapkan sepihak tanpa mekanisme negosiasi yang transparan, Pansus menilai terdapat potensi pelanggaran prinsip kehati-hatian dan nilai wajar dalam pengadaan aset daerah.

Bahkan juga, Pansus menemukan laporan penilaian tidak dilengkapi data pembanding memadai (market comparison approach), serta tak menguraikan analisis harga pasar wajar atas objek sejenis.

Bahkan, terdapat anomali bangunan tanpa IMB dinilai lebih tinggi dibanding bangunan yang memiliki IMB, padahal legalitas merupakan faktor utama dalam menentukan nilai wajar aset tetap.

KJPP menilai bangunan pada SHGB No. 419 (192,5 m²) senilai Rp700,1 juta atau Rp3,63 juta/m². Sementara bangunan SHGB No. 421 (2.195 m²) dinilai Rp6,57 miliar atau Rp2,99 juta/m².

Sebagai pembanding, Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan Dinas PUTR Pematangsiantar menyebut harga satuan bangunan tahun 2025 sekitar Rp3,4 juta/m². Sejumlah kontraktor lokal bahkan menyebut kisaran Rp2,5-3,5 juta/m².

Lebih krusial lagi, bila bangunan diasumsikan berdiri sejak 2008, maka pada 2025 usianya telah 17 tahun. Mengacu pada PMK 72/2023 tentang penyusutan bangunan permanen 5 persen per tahun dengan masa manfaat 20 tahun, nilai bangunan seharusnya telah menyusut hingga 85 persen.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN