Politisi Golkar Megawati Zebua Segera Dihadapkan ke Persidangan

Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. (Foto: Dokumentasi Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kasus penganiayaan yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), Megawati Zebua, segera memasuki babak baru. Dalam waktu dekat, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu segera dihadapkan ke persidangan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, mengatakan saat ini tim penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut masih melengkapi berkas perkara untuk diajukan ke persidangan.
Menurut Siti, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak beberapa waktu lalu. Saat ini, penyidik tengah melengkapi petunjuk dari jaksa atau P-19.
“Untuk kasus Megawati Zebua, saat ini tim penyidik sedang melengkapi P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar AKBP Siti Rohani Tampubolon saat dihubungi Mistar, Kamis (8/1/2026).
Sebagaimana diketahui, Megawati Zebua telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Oktober 2025 dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pramugari Wings Air, Lidya Christine Kabrahanubun.
Megawati Zebua dijerat dengan pasal penganiayaan ringan (tipiring) sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Megawati tidak ditahan oleh penyidik dengan alasan bersikap kooperatif saat pemeriksaan, serta diyakini tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya. (hm25)
























