Megawati Zebua Jadi Tersangka, BKD DPRD Sumut Belum Terima Informasi

Megawati Zebua. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumatera Utara (Sumut), Pantur Banjarnahor, mengatakan belum ada informasi resmi yang diterima pihaknya mengenai status anggota Komisi A DPRD Sumut, Megawati Zebua, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.
Karena belum ada informasi ke BKD DPRD Sumut secara resmi, maka pihaknya belum bisa menyikapi masalah tersebut.
“Hingga saat ini belum ada surat resmi penetapan tersangka atas nama Megawati Zebua yang kita terima dari kepolisian maupun pihak yang melaporkan Megawati,” katanya, Jumat (21/11/2025).
Setelah prosedur resmi pemberitahuan dilakukan, maka BKD DPRD Sumut baru bisa memeriksa yang dilaporkan.
“Prosedurnya begini, jika ada yang melapor, kita terima dulu suratnya, kemudian akan kita periksa. Tapi, terpisah dengan fraksinya masing-masing. Jadi, kita tunggulah dulu, kalau ada laporan nanti kita proses,” ujarnya.
Diketahui, Tim Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut telah menetapkan anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap salah seorang pramugari Wings Air, Lidya Christine Kabrahanubun pada 13 April 2025.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, mengatakan bahwa Megawati ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Oktober 2025.
Siti mengatakan bahwa tim penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dibawa ke persidangan. (ari)






















