Polisi Tembak 2 Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Sopir Taksi Online di Medan

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak saat memberikan keterangan pers di Polda Sumut. (foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Tim penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus perampokan sekaligus pembunuhan terhadap sopir taksi online, Muhammad Imran (33), warga Baitussalam Residence, Jalan Gunung Karang, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak, mengatakan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya yakni Michael Aditya Hutabalian (22), warga Jalan Jamin Ginting, dan Frans Samuel Oktavianus Sidabutar (22), warga Dusun 33, Jalan Paya Bakung, Gang Kates, Sumber Melati Diski.
Michael dan Frans ditangkap di Jalan Djamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat penangkapan, keduanya sempat melakukan perlawanan sehingga tim penyidik melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki mereka.
“Iya benar, keduanya kita lakukan tindakan tegas. Di mana saat kita lakukan penindakan, kedua pelaku melakukan perlawanan,” ujar Cornelis saat memberikan keterangan, Selasa (27/10/2026).
Cornelis menjelaskan, kasus ini bermula pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, Muhammad Imran menerima pesanan taksi online dari Michael dan Frans.
“Korban adalah driver online, yang mana para pelaku memesan Grab online yang dikemudikan oleh korban. Lokasi pemesanannya itu di daerah Medan-Binjai Km 10,5. Pemesanan itu dilakukan oleh pelaku pada Rabu 21 Oktober 2026 sekitar pukul 04.00 WIB,” terangnya.
Setelah menjemput Michael dan Frans di titik penjemputan, Muhammad Imran melanjutkan perjalanan. Di tengah perjalanan, keduanya menjerat leher pengemudi tersebut menggunakan alat yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“Saat itu korban sempat melakukan upaya perlawanan. Namun, pada akhirnya korban kalah jumlah hingga ia berhasil dihabisi oleh kedua pelaku. Kemudian korban dibuang di semak-semak di wilayah Kabupaten Asahan,” terangnya.
Keesokan harinya, Muhammad Imran ditemukan warga dalam kondisi telungkup di dalam parit perkebunan di Kabupaten Asahan. Saat ditemukan, jasadnya berada di dalam karung.
Setelah kejadian tersebut viral di media sosial, tim penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Michael dan Frans. Keduanya kini menjalani penahanan dan pemeriksaan di Polda Sumut. (*)












































