Polisi Gagalkan Peredaran 84,28 Gram Sabu di Pulau Kampai, Dua Pria Diamankan

Kedua pelaku pengedar sabu dalam jumlah besar berhasil diringkus polisi Langkat. (Foto: Istimewa/Mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Polisi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Langkat dengan total barang bukti seberat 84,28 gram. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (19/6/2026) dini hari, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Dusun I, Desa Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial Raj, 37 tahun, seorang nelayan, dan NA, 26 tahun, seorang pengangguran. Keduanya merupakan warga Dusun I Desa Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
“Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan melakukan pengintaian terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika. Saat penggerebekan dilakukan, dua pria yang berada di dalam rumah sempat berupaya melarikan diri. Namun, keduanya berhasil diamankan oleh petugas,” kata Kasatres Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan saat dihubungi, Senin (22/6/2026) siang.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Kepala Lingkungan setempat, Ilyas Yusuf, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 84,28 gram, satu kotak charger yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta satu bal plastik klip bening kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam rumah, tepatnya di area dapur. Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik mereka. Namun demikian, pengakuan tersebut masih akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Langkat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (hm25)





















