Anggota Geng Motor Divonis 13 Tahun Penjara di Medan Usai Bunuh Pemuda di Medan Tembung

Terdakwa Ragil Jawara saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang anggota geng motor bernama Ragil Jawara divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang pemuda bernama David Martua Nainggolan di wilayah Kecamatan Medan Tembung.
Majelis hakim menyatakan remaja berusia 19 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 459 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ragil Jawara dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution dalam amar putusannya yang dikutip dari laman SIPP PN Medan, Senin (22/6/2026).
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa.
Dalam dakwaan, peristiwa pembunuhan terjadi di Jalan Padang, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. Kejadian bermula pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, ketika Ragil menerima informasi melalui pesan Instagram mengenai adanya ajakan tawuran dari kelompok yang disebut “anak rel”.
Malam harinya, Ragil menjemput beberapa rekannya, yakni Farel, Wildan Habib, dan Didit. Mereka kemudian bertemu dengan Andra dan Pasha di Gang Terong. Kelompok tersebut juga mengajak anggota geng motor Tongkrongan Gejora Medan (TGM) untuk ikut dalam rencana tawuran yang dijadwalkan pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Sekitar pukul 03.30 WIB, kedua kelompok bergerak menuju Jalan Padang. Setibanya di lokasi, Ragil melihat dua orang keluar dari gang dekat rel, salah satunya bernama Berry, yang kemudian melempar batu ke arah kelompok Ragil.
Sementara korban, David Martua Nainggolan, saat itu berdiri seorang diri di dekat becak barang. Ragil kemudian mendekati korban sambil membawa senjata tajam jenis cocor bebek.
Saat situasi memanas, Ragil langsung membacok bagian perut kiri korban. David sempat berusaha menangkis dan melarikan diri sambil menahan luka yang dialaminya.
Melihat korban bersimbah darah, Ragil bersama beberapa rekannya kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian. Setelah itu, Ragil sempat kembali ke aktivitasnya seperti biasa sebelum akhirnya mengetahui bahwa korban meninggal dunia.
Merasa panik, Ragil kemudian melarikan diri ke Jakarta melalui Bandara Internasional Kualanamu dan sempat bersembunyi di kos milik saudaranya. Namun, pada 15 Oktober 2025, ia berhasil ditangkap polisi di Jakarta dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.





















