Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Penghuni Apartemen Podomoro City Deli Tuntut Sertifikat kepada Pengembang

Mistar.idKamis, 9 April 2026 17.26
journalist-avatar-top
AS
penghuni_apartemen_podomoro_city_deli_tuntut_sertifikat_kepada_pengembang_

Koordinator aksi, Paulus saat memberi keterangan. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Belasan pemilik dan penghuni Apartemen Podomoro City Deli Medan menggelar aksi damai di depan gedung PT Sinar Menara Deli, Jalan Guru Patimpus, Kamis (9/4/2026).

Mereka menuntut pengembang segera menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan menyerahkan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atas unit yang telah lama mereka lunasi.

Selain itu, penghuni juga meminta pengembalian dana BPHTB yang sebelumnya dititipkan kepada pengembang, menolak kenaikan IPL secara sepihak, serta mendesak pembentukan PPPSRS agar pengelolaan apartemen lebih transparan.

Koordinator aksi, Paulus, mengatakan upaya mediasi dalam gugatan perdata yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan belum membuahkan hasil.

"Kami sudah berusaha bermusyawarah dan melakukan mediasi, tapi belum ada kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Pengembang tetap pada pendiriannya," ucap Paulus.

Penghuni juga meminta Kejati Sumut, Kejaksaan Agung, dan KPK turun tangan mengawal persoalan dana BPHTB yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah dari ribuan unit tersebut.

Sengketa 13 pembeli dengan PT Sinar Menara Deli kini bergulir dalam perkara Nomor 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn, dengan tuntutan pengembalian BPHTB dan ganti rugi immaterial sebesar Rp130 miliar.

"Kami sebagian besar telah melunasi unit sejak 2013. Namun hingga kini belum menerima AJB maupun sertifikat kepemilikan. Kita minta agar ini semua di selesaikan," ujarnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN