Simpan 8 Paket Sabu dalam Kotak Handphone, Residivis Dibekuk di Kotapinang

Tersangka beserta barang bukti. (foto: istimewa/mistar)
Labusel, MISTAR.ID
Seorang residivis kasus narkotika kembali harus berurusan dengan hukum. MSP alias Eman, 37 tahun, diciduk aparat kepolisian usai diduga kembali terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Selasa (7/4/2026) malam.
Pria tersebut diamankan sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Kampung Baru III, Kelurahan Kotapinang. Dari tangan tersangka, petugas menyita 8 paket diduga sabu dengan total berat 3,11 gram, terdiri dari 2 bungkus ukuran sedang dan 6 bungkus ukuran kecil.
Tak hanya itu, polisi juga turut mengamankan satu unit handphone merek Realme warna putih yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di belakang sebuah rumah kosong milik warga di kawasan tersebut.
Kapolsek Kotapinang Kompol RGM Hutagalung menginstruksikan tim opsnal untuk bergerak melakukan penyelidikan. Tim kemudian turun ke lokasi sekitar pukul 19.30 WIB dan melakukan pengintaian.
Tidak butuh waktu lama, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan tengah berada di area belakang rumah kosong itu.
“Tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah kotak handphone yang di dalamnya berisi paket-paket sabu,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial SWD, warga Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
BERITA TERPOPULER























