Miliki 3,07 Sabu, Warga Gang Subur Ditangkap Polisi di Tebing Tinggi

Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. (foto: Istimewa/mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Miliki 3,07 gram sabu-sabu, seorang pria berinisial FAS, 23 tahun, diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Jalan Sudirman Gang Subur Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, tepatnya di depan sebuah rumah, Senin (30/3/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R Sitorus, pada Kamis (9/4/2026), mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi dimaksud.
"Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Dijelaskannya, selain mengamankan seorang pria berinisial FAS, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 3,07 gram, satu plastik klip kosong, satu bungkus plastik berisi klip kosong, satu pipet berbentuk skop, serta satu unit handphone.
"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan diatasnya," ucapnya.
PREVIOUS ARTICLE
4 Rumah di Simalungun Ludes Terbakar, Diduga Korsleting ListrikBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER






















