Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Sumut dalam Dugaan Menghasut Publik untuk Lengserkan Presiden

Mistar.idKamis, 9 April 2026 17.55
journalist-avatar-top
MG
saiful_mujani_dilaporkan_ke_polda_sumut_dalam_dugaan_menghasut_publik_untuk_lengserkan_presiden_

Aditya Fernanda Nasution dan rekan-rekannya di Polda Sumut. (foto: matius/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sejumlah konsultan hukum yang tergabung dalam Aliansi Advokat dan Konsultasi Hukum Wilayah Sumatera Utara (Sumut) melaporkan Saiful Mujani ke Polda Sumatera Utara, Kamis (9/4/2026). Laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) itu ditujukan langsung kepada Kapolda Sumut dan Direktur Reserse Kriminal Umum.

Aditya Fernanda Nasution, perwakilan Aliansi Advokat dan Konsultasi Hukum Sumut, mengatakan dasar dari laporan tersebut terkait adanya video yang viral di media sosial, yang dinilai pihaknya perlu untuk diproses hukum.

Terlapor dalam kasus ini Saiful Mujani yang dinilai telah melakukan dugaan penghasutan lewat pernyataan yang telah viral di media sosial. Menurut Aditya, pernyataan dari terlapor telah melalui batas dan tidak lagi masuk ke dalam kebebasan berekspresi di depan umum.

“Kenapa kita Dumas kan ke Polda Sumut ini, karena kita menilai pernyataan Saiful Mujani sudah mengarah kepada penghasutan,” ujarnya.

Adytia mengatakan, penghasutan yang telah diucapkan terlapor di media sosial telah membuat gaduh di khalayak ramai. Tak hanya itu, pernyataan Saiful Mujani juga telah mempengaruhi khalayak ramai untuk melengserkan Presiden. Pernyataan ini berpotensi menciptakan kegaduhan publik, serta memicu instabilitas nasional.

Pangulu Soleh Hasibuan SH dan Murdinsyah SH, menambahkan dalam kerangka hukum nasional sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 246 KUH Pidana Undang- Undang (UU) Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, ssetiap orang yang menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan penguasa dengan kekerasan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kita nanti akan melihat lebih lanjut apakah pernyataan ini bisa masuk ke pelanggaran terhadap makar? Semua akan kita serahkan kepada aparat penegak hukum yang akan menentukannya,” katanya.

Hal senada disampaikan Herman Harahap SH, yang menyebut pihaknya pasti mendukung kritikan terhadap pemerintah selama itu dalam batasan undang-undang yang berlaku. Menurutnya, negara harus tegas terhadap narasi yang berpotensi memecah belah bangsa.

"Seharusnya di tengah konflik dunia yang sedang terjadi, kita harus lebih menguatkan persatuan dan solidaritas, bukan malah memperkeruh dengan hasutan yang membuat gaduh di negeri kita," ucap Herman.

Saiful Mujani merupakan akademisi, peneliti dan guru besar politik Indonesia. Pria yang kini berusia 64 tahun itu merupakan pendiri Saiful Mujani Research and Consulting, dan pernah menjadi peneliti utama di Lembaga Survei Indonesia.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN