Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pengedar Uang Palsu di Deli Serdang Divonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

Mistar.idSenin, 12 Januari 2026 pukul 20.29 WIB
pengedar_uang_palsu_di_deli_serdang_divonis_3_tahun_penjara_denda_rp1_miliar_

Kedua pengedar uang palsu saat diamankan polisi. (foto: Dokumentasi Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus peredaran uang palsu, Ariel Syahputra, 20 tahun, dan Hendra, 32 tahun. Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun, serta denda sebesar Rp1 miliar.

Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Lubuk Pakam untuk menjalani sisa masa hukumannya.

Informasi dihimpun, Senin (12/1/2026), perkara tersebut bermula dari penangkapan kedua terdakwa oleh personel Polsek Beringin jajaran Polresta Deli Serdang pada Mei 2025. Saat itu, polisi mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 10 lembar di Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam persidangan terungkap Hendra diduga menyerahkan uang palsu senilai Rp1 juta kepada Ariel untuk diedarkan. Aksi peredaran uang palsu tersebut dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Galang, Beringin, hingga Pagar Merbau.

Hendra diketahui telah beberapa kali mengedarkan uang palsu dengan total nilai mencapai Rp10 juta. Aksi tersebut terungkap pada 1 Juli 2025, saat Ariel mencoba melakukan pembayaran jasa laundry di Desa Emplasmen Kualanamu menggunakan uang pecahan Rp100 ribu.

Namun, karyawan laundry mencurigai keaslian uang tersebut dan setelah diperiksa diketahui palsu.

Ariel sempat berdalih tidak mengetahui uang yang digunakannya merupakan uang palsu. Namun, pada 5 Juli 2025, saat Ariel kembali mendatangi tempat laundry tersebut, aparat kepolisian yang telah melakukan pemantauan langsung mengamankannya dan membawanya ke Polsek Beringin.

Dalam pemeriksaan, Ariel mengaku uang palsu tersebut diperolehnya dari Hendra. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Hendra.

Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN