Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Sergai Bongkar Peredaran Uang Palsu, 116 Lembar Diamankan

Mistar.idSelasa, 30 Desember 2025 18.01
JS
SD
polres_sergai_bongkar_peredaran_uang_palsu_116_lembar_diamankan

Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir beserta jajaran saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana uang palsu. (foto:damanik/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Polres Serdang Bedagai (Sergai) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar peredaran uang palsu dan mengamankan seorang terduga pelaku bernama Richard Tampubolon.

Pelaku merupakan warga Dusun II Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai. Penangkapan dilakukan di Dusun III Desa Pon, pada Minggu (23/11/2025).

Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir, dalam konferensi pers pada Selasa (30/12/2025), mengatakan terduga pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia menjelaskan, setiap orang yang menyimpan, mengedarkan, atau mempergunakan uang rupiah yang diketahui palsu terancam pidana penjara hingga 10 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar. Sementara itu, Pasal 245 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengaku menggunakan uang palsu tersebut untuk menyewa mobil.

“Dari tangan terduga pelaku, kami mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Sebanyak 10 lembar telah digunakan untuk menyewa mobil rental, sedangkan 106 lembar ditemukan saat penangkapan. Total uang palsu yang diamankan sebanyak 116 lembar,” jelasnya.

Barang bukti selanjutnya dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara (Sumut). Hasil pemeriksaan menyatakan uang tersebut tidak memenuhi unsur keaslian rupiah.

Binrod menegaskan, uang palsu tersebut tidak menggunakan kertas khusus emisi rupiah, tidak memiliki benang pengaman dan tanda air, tidak bereaksi di bawah sinar ultraviolet, serta tidak terdapat elemen pengaman seperti rectoverso. Selain itu, kualitas cetakan dan ketebalan permukaannya berbeda dari standar Bank Indonesia.

“Seluruh indikator mengarah bahwa uang tersebut palsu,” tegasnya.

Saat dimintai keterangan, terduga pelaku mengaku memperoleh uang tersebut di jalan. Namun, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan jaringan lain.

“Kami tidak hanya berpatokan pada pengakuan. Pendalaman tetap dilakukan untuk mengungkap kemungkinan pemasok atau pelaku lainnya,” ujar Binrod.

Selain itu, pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat (memeriksa tanda air dan elemen khusus), diraba (merasakan cetakan timbul), dan diterawang (memastikan adanya benang pengaman dan rectoverso).

“Segera laporkan apabila menemukan uang yang mencurigakan. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami,” imbau Binrod. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN