Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Pemuda di Pematangsiantar Ditangkap, Polisi Sita 14,75 Gram Sabu dan Timbangan Digital

Mistar.idSenin, 20 Juli 2026 pukul 14.24 WIB
dua_pemuda_di_pematangsiantar_ditangkap_polisi_sita_1475_gram_sabu_dan_timbangan_digital

Dua tersangka beserta barang bukti diamankan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar. (Foto: Humas Polres Pematangsiantar/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID – Dua pemuda di Kota Pematangsiantar diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, saat mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor di Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (14/7/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DP (22), warga Jalan Mujahir, Kelurahan Pardomuan, dan RPS (23), warga Huta Bah Joga Selatan, Kabupaten Simalungun karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 14,75 gram.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Petugas di lapangan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengadang kedua tersangka sekitar pukul 23.40 WIB," ujar Irwanta kepada Mistar.id, Senin (20/7/2026).

Saat dihentikan petugas di pinggir Jalan Seram, DP sempat panik dan berusaha membuang sebuah bungkus rokok ke atas aspal menggunakan tangan kirinya. Namun, aksi tersebut berhasil diketahui petugas.

Setelah diperiksa, kotak rokok itu berisi dua paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu. Saat digeledah, polisi mendapati ponsel dan uang tunai Rp240.000. Sementara dari tersangka RPS, petugas menemukan satu unit ponsel yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor Honda Beat yang mereka gunakan.

Tak berhenti di lokasi penangkapan, petugas menginterogasi DP. Pemuda berusia 22 tahun itu kemudian mengaku masih menyimpan sisa sabu di kamar rumahnya di Jalan Sekolah, Kelurahan Basorma, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Tim Opsnal bersama Kanit I langsung menuju lokasi pengembangan dengan didampingi Ketua RT setempat, Ernita Siregar.

Penggeledahan di kamar DP membuahkan hasil. Petugas menemukan bungkus aluminium foil berisi kaleng permen yang di dalamnya terdapat dua paket sabu tambahan, sendok takar dari pipet, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu unit timbangan digital.

"Total ada empat paket sabu yang disita dengan berat kotor 14,75 gram. Dari hasil interogasi, tersangka DP mengaku mendapat pasokan barang tersebut dari seorang pria berinisial D yang diduga berada di Bali. Nama tersebut kini masuk dalam daftar penyelidikan," jelas AKP Irwanta.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kedua tersangka sudah resmi ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkasnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN