Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Vonis Anak Pembunuh Ibu Kandung di Medan Inkrah, Jalani Perawatan 5 Bulan di Balai Kemensos

Mistar.idSenin, 20 Juli 2026 pukul 13.23 WIB
vonis_anak_pembunuh_ibu_kandung_di_medan_inkrah_jalani_perawatan_5_bulan_di_balai_kemensos

Ruang Sidang Anak PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Vonis lima bulan perawatan dan pendampingan di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial (Kemensos) terhadap anak berinisial AL yang membunuh ibu kandungnya, Faizah Shoraya, di Kecamatan Medan Sunggal telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Putusan tersebut menjadi inkrah setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan penasihat hukum (PH) AL sama-sama tidak mengajukan banding.

"Iya, sudah inkrah vonisnya, karena JPU dan PH anak menerima putusan majelis hakim," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, saat dihubungi MISTAR melalui sambungan seluler, Senin (20/7/2026).

Valentino menjelaskan, alasan JPU tidak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan karena putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dinilai tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan.

"Atas putusan tersebut kami menerimanya karena putusan sudah 2/3 dari tuntutan dan pertimbangan kami diambil seluruhnya oleh majelis hakim," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman berupa perawatan dan pendampingan terhadap AL di Balai Sentra Bahagia Kemensos Kota Medan selama lima bulan, dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

AL dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU, yakni Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sebelumnya, JPU menuntut AL menjalani perawatan berupa pendampingan dan intervensi psikologi di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa selama delapan bulan dengan pendampingan serta pembimbingan dari Bapas.

Faizah Shoraya meninggal dunia setelah dibunuh AL dengan cara ditusuk menggunakan pisau saat sedang tidur pada Rabu (10/12/2025). Korban mengalami sejumlah luka tusuk akibat kejadian tersebut.

Meski sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, nyawa Faizah tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

Dalam perkara tersebut, AL disebut melakukan pembunuhan karena rasa sakit hati yang dipendam. Faizah juga disebut kerap melakukan kekerasan fisik dan ancaman terhadap ayah serta kakak AL menggunakan pisau.

Selain itu, dalam proses persidangan disebutkan bahwa tindakan AL juga dipengaruhi oleh tayangan atau permainan yang sering dimainkannya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN