Pelaku Pencabulan Anak 10 Tahun Ditangkap di Tapteng

Pelaku pencabulan anak 10 tahun ditangkap di Tapteng. (Foto: Dok. Polres Tapteng/Mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Pria 27 tahun berinisial FS ditangkap Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) karena diduga telah mencabuli anak berusia10 tahun di Kecamatan Sirandorung.
"Tersangka FS saat ini telah kami tahan di RTP Polres Tapteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, Rabu (13/5/2026).
Iptu Dian mengatakan kronologi pencabulan terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah nenek korban yang menjadi rumah kediaman sementara keluarga.
Saat itu, korban sedang tidur di ruang tamu bersama saudara kandungnya. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci rapat. Pelaku kemudian melakukan tindakan eksibisionis.
Pelaku berusaha menyuap korban dengan uang sebesar Rp2.000 agar tidak melaporkan kejadian tersebut, namun korban menolak.
"Tak hanya itu, pelaku juga melakukan tindakan tidak senonoh kepada ibu korban yang saat itu tengah tertidur pulas sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui FS masih memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan korban. Diketahui, pelaku merupakan saudara kandung dari ibu korban.
"Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak enam kali di waktu yang berbeda-beda. Hal ini diperkuat dengan alat bukti yang telah kami amankan, termasuk pakaian korban," ucapnya.
Kasat Reskrim menambahkan pihak kepolisian juga telah melakukan visum et repertum terhadap korban di RSUD Pandan. Kemudian, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapteng telah mendampingi korban secara psikologis.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 ayat 1 huruf B subsider Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. FS terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," tuturnya. (hm20)


















