Lupa Kunci Pintu, Empat HP Warga Siantar Utara Raib Digondol Pencuri

Tersangka pelaku yang diamankan oleh pihak kepolisian. (foto:ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Nasib malang menimpa keluarga NS (58), warga Jalan Serumpun, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara. Akibat kelalaian anggota keluarga yang lupa mengunci pintu depan rumah, empat unit ponsel (handphone) milik keluarganya raib digondol pencuri pada Senin dini hari, 12 Mei 2026.
Beruntung, berkat aksi cepat korban dan respons sigap Polsek Siantar Utara, terduga pelaku berinisial GAS (18) berhasil diamankan beserta seluruh barang bukti.
Peristiwa bermula sekitar pukul 03.30 WIB saat korban terbangun dan hendak mengambil ponselnya yang sedang diisi daya (charger). Namun, ponsel tersebut sudah tidak ada di tempat semula. Saat mencoba menghubungi nomor tersebut, ponsel dalam keadaan tidak aktif.
Korban kemudian menyadari bahwa tidak hanya ponsel miliknya yang hilang, tetapi juga milik istri dan putrinya. Setelah diperiksa, ternyata pintu depan rumah dalam keadaan tidak terkunci. Saksi RS (27) mengaku lupa mengunci pintu saat terakhir kali masuk ke dalam rumah malam itu.
Menaruh curiga pada sosok GAS yang dikenal warga sering terlibat masalah serupa di lingkungan tersebut, korban melakukan pencarian mandiri. Saat berhasil ditemui, GAS akhirnya mengakui perbuatannya.
Pelaku menyembunyikan hasil curiannya di sebuah warung di Jalan Serumpun, tepatnya di bawah tungku masakan. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit Samsung Galaxy A54 5G warna hitam, satu unit Vivo Y30 warna hitam, satu unit Samsung warna hitam hijau, dan satu unit Infinix Note 40 Pro warna hitam. Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp8 juta.
Kapolres Pematangsiantar melalui Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Siantar Utara bersama barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Terduga pelaku GAS mengakui perbuatannya mengambil keempat unit HP tersebut dan berencana menjualnya. Saat ini pelaku sudah ditahan,” ujar AKP Jahrona Sinaga kepada Mistar.id, Rabu (13/5/2026).
Atas perbuatannya, GAS kini harus berhadapan dengan hukum. Pihak kepolisian mempersangkakan pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, serta juncto UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat usia pelaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat Kota Pematangsiantar untuk selalu memastikan keamanan rumah, terutama mengunci pintu dan jendela sebelum beristirahat, guna menghindari aksi kriminalitas pada malam hari. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Pelaku Pencabulan Anak 10 Tahun Ditangkap di Tapteng

















