Friday, July 3, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tiga Pencuri AC Outdoor di Medan Denai Ditangkap, Ini Perannya Masing-masing

Mistar.idRabu, 13 Mei 2026 pukul 12.02 WIB
tiga_pencuri_ac_outdoor_di_medan_denai_ditangkap_ini_perannya_masingmasing

Salah satu tersangka pencuri AC outdoor di Medan Denai. (Foto: Dok. Polsek Medan Area/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap tiga pelaku pencurian dua unit AC outdoor di Jalan Denai, Tegal Sari Mandala (TSM) III, Medan Denai.

Ketiga tersangka masing-masing bernama Hendrik Mustafa, 31 tahun, Budi Perkasa Abdi alias Bagong, 36 tahun, dan Bimbi Pranata, 32 tahun.

Ketiganya ditangkap di Jalan Denai, Kelurahan TSM II, Kecamatan Medan Denai, Senin (11/5/2026) malam.

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban M Fadli, 44 tahun, warga Medan Helvetia.

“Korban melapor setelah mengetahui dua unit AC outdoor miliknya hilang. Saat dicek melalui rekaman CCTV, terlihat para pelaku mengambil AC tersebut,” ucap Yaqin, Rabu (14/5/2026).

Dijelaskannya, pencurian itu diketahui, Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 02.42 WIB. Saat itu korban hendak menyalakan AC, namun tidak terasa dingin. Korban kemudian memeriksa bagian luar rumah melalui jendela dapur dan mendapati AC outdoor sudah tidak berada di tempatnya.

Setelah menerima laporan, petugas menyelidiki keberadaan para pelaku.

“Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan ketiga tersangka,” katanya.

Dilanjutkan mantan kanit reskrim polsek Medan Timur itu, hasil pemeriksaan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya.

Tersangka Bimbi berperan memanjat rumah korban hingga ke lantai dua untuk membongkar AC outdoor bersama Hendrik. Setelah berhasil dilepas, AC kemudian diturunkan ke bawah.

Sementara Hendrik membantu proses pembongkaran dan penurunan AC dari lantai dua rumah korban. Sedangkan Bagong bertugas mengawasi situasi sekitar sekaligus menerima dan menampung AC hasil curian di lantai bawah.

“Ketiganya mengakui perbuatannya dan masing-masing mendapat bagian sebesar Rp400 ribu dari hasil penjualan AC tersebut,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

"Saat ini ketiga tersangka masih kita kembangkan untuk menangkap penadahnya," ujarnya. (putra)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN