Pelaku Pembakaran Rumah di Belawan Ditangkap, Polisi Buru Komplotannya

Pria berinisial C, 23 tahun, yang menjadi terduga pelaku pembakaran rumah milik warga di Jalan Pulau Irian, Lingkungan XI, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan. (Foto: Dok. Polres Pelabuhan Belawan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria berinisial C, 23 tahun, yang menjadi terduga pelaku pembakaran rumah milik warga di Jalan Pulau Irian, Lingkungan XI, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.
Penangkapan dilakukan tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda M TS Damanik pada Jumat (8/5/2026) di kawasan Pulau Sicanang.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, mewakili Kapolres AKBP Rosef Efendi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban. Saat ini kami masih memburu pelaku lainnya,” ujar Agus, Sabtu (9/5/2026).
Ia menambahkan, tersangka kini ditahan di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, C merupakan salah satu pelaku yang diduga melempar bom molotov ke rumah milik Nurmala. Akibatnya, rumah korban hangus terbakar bersama seluruh isinya, Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 00.20 WIB. Korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp300 juta.
Kebakaran diketahui saat Nurmala sedang berada di rumah kerabatnya. Sekitar pukul 00.20 WIB, ia mendapat kabar dari tetangga bahwa rumahnya terbakar. Saat tiba di lokasi, rumah tersebut sudah ludes dilalap api. (hm20)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















