Miliki 7,25 Gram Sabu, Pria di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. (Foto: Istimewa/Mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial HPB, 48 tahun, warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Satria, Kota Tebing Tinggi, ditangkap polisi bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,25 gram, pada Minggu (21/6/2026).
Dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, Senin (22/6/2026), pelaku diamankan di depan sebuah ruko yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.
“Saat dilakukan penangkapan, personel menyita barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 7,25 gram, 11 plastik klip kosong, serta pipet berbentuk sekop yang diduga digunakan untuk mengemas sabu," katanya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Jalan Imam Bonjol. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial HPB dan berhasil diamankan. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti sabu yang diduga akan diedarkan,” kata Jimmy.
Dari hasil pemeriksaan awal, HPB mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika itu dari seseorang berinisial A di Kampung Pon.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (hm25)






















