Monday, June 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Miliki 7,25 Gram Sabu, Pria di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Mistar.idSenin, 22 Juni 2026 pukul 14.45 WIB
AN
KN
miliki_725_gram_sabu_pria_di_tebing_tinggi_ditangkap_polisi

Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial HPB, 48 tahun, warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Satria, Kota Tebing Tinggi, ditangkap polisi bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,25 gram, pada Minggu (21/6/2026).

Dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, Senin (22/6/2026), pelaku diamankan di depan sebuah ruko yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.

“Saat dilakukan penangkapan, personel menyita barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 7,25 gram, 11 plastik klip kosong, serta pipet berbentuk sekop yang diduga digunakan untuk mengemas sabu," katanya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Jalan Imam Bonjol. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial HPB dan berhasil diamankan. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti sabu yang diduga akan diedarkan,” kata Jimmy.

Dari hasil pemeriksaan awal, HPB mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika itu dari seseorang berinisial A di Kampung Pon.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN