Wednesday, June 24, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Miliki 31,49 Gram Sabu, Pria Asal Sergai Ditangkap Polisi di Tebing Tinggi

Mistar.idKamis, 7 Mei 2026 pukul 14.11 WIB
miliki_3149_gram_sabu_pria_asal_sergai_ditangkap_polisi_di_tebing_tinggi

Pelaku bersama barang bukti narkoba sabu saat diamankan di Polres Tebing Tinggi. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria berinisial MA, 47 tahun, warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 31,49 gram.

Tersangka ditangkap di Jalan Kutilang, Kelurahan Lubuk Baru, Kota Tebing Tinggi, pada Rabu siang (6/5/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, Kamis (7/5/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak cepat menuju lokasi dan mendapati seorang pria berada di depan sebuah gudang dengan gerak-gerik mencurigakan. Tersangka kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Jimmy.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat 31,49 gram.

Selain itu, polisi turut menyita barang bukti lain berupa satu kotak rokok, satu lembar tisu, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial B.

“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu tersebut. Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN