Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

LBH Medan Desak Kapolri Copot Kabid Propam Sumut Terkait Dugaan Pemerasan

Mistar.idSelasa, 25 November 2025 pukul 19.45 WIB
lbh_medan_desak_kapolri_copot_kabid_propam_sumut_terkait_dugaan_pemerasan

Markas Polda Sumut. (foto:dokumen/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, turut menyoroti viralnya postingan akun TikTok Tan_jhoson_88 yang menyebut Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, beserta anggotanya, terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap sejumlah personel yang bertugas di jajaran Polda Sumut.

Irvan mengatakan LBH Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum dan HAM serta kontrol kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum, menduga bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Kombes Julihan Muntaha bukan sekadar isapan jempol, melainkan cukup serius dan harus direspons cepat.

Ditegaskan Irvan, pihaknya mengecam keras dugaan pemerasan tersebut. Menurutnya, bidang Propam seharusnya menjadi benteng pertahanan dan penegak etik kepolisian, serta menjadi contoh bagi seluruh anggota kepolisian, namun justru diduga melakukan pelanggaran.

Menyikapi hal itu, LBH Medan mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan Muntaha, serta memerintahkan Kadiv Propam dan Kabareskrim Mabes Polri untuk segera memeriksa yang bersangkutan, baik secara etik maupun pidana.

“Kemudian, kami meminta agar dilakukan bersih-bersih personel Bid Propam Polda Sumut yang diduga terlibat pelanggaran etik dan tindak pidana tersebut. Serta meminta Kadiv Propam untuk memeriksa dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Kode Etik yang ditangani Propam Polda Sumut terhadap personel Polri yang bermasalah,” ujar Irvan dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Selasa (25/11/2025).

Untuk diketahui, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto telah mengambil langkah tegas dalam kasus ini. Terhitung sejak Selasa, 25 November 2025, Kapolda resmi memberhentikan Kombes Julihan Muntaha dan Kasubid Paminal dari jabatannya untuk sementara waktu.

“Iya benar, atas perintah Kapolda, untuk sementara Kabid Propam dan Kasubid Paminal diberhentikan dari jabatannya,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, Selasa (25/11/2025) malam.

Ferry menjelaskan bahwa pemberhentian sementara itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. “Diberhentikan untuk sementara, dalam rangka pemeriksaan,” ujarnya mengakhiri. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN