Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Eks Pejabat Dishub Siantar Didakwa Pungli Parkir RSVI Rp48,6 Juta, Eksepsi Ditolak Hakim

Mistar.idSelasa, 25 November 2025 pukul 20.14 WIB
eks_pejabat_dishub_siantar_didakwa_pungli_parkir_rsvi_rp486_juta_eksepsi_ditolak_hakim

Terdakwa Tohom Lumbangaol saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Bidang Perhubungan Darat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, Tohom Lumbangaol, didakwa melakukan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di depan Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) sejak Mei hingga Juli 2024 senilai Rp48,6 juta.

Dakwaan tersebut dituduhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Pria berusia 45 tahun itu didakwa melakukan pungli parkir bersama mantan Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang.

Perbuatan Tohom didakwa dengan dakwaan primer Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan subsider menggunakan Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keberatan dengan dakwaan tersebut, warga Kompleks Bersatu Maju, Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba itu mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Namun, eksepsi tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Cipto Hosari P. Nababan. Hal ini diutarakan JPU Robert Leonard Tampubolon kepada Mistar saat dihubungi, Selasa (25/11/2025).

“Putusan sela terhadap terdakwa Tohom Lumbangaol hasilnya eksepsinya tidak dapat diterima (ditolak),” ujarnya.

Robert menjelaskan bahwa pertimbangan majelis hakim menolak eksepsi tersebut karena keberatan yang diajukan penasihat hukum Tohom telah memasuki pokok perkara.

“Eksepsi terkait fakta perbuatan di surat dakwaan masuk dalam pokok perkara. Sehingga, eksepsi tidak dapat diterima karena hal ini akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan pemeriksaan pokok perkara,” tuturnya.

Persidangan Tohom akan kembali dibuka majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan pada Senin (15/12/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN