Thursday, May 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Korupsi Dana Desa Rp527 Juta, Polres Dairi Tahan Mantan Kades Sitinjo II

journalist-avatar-top
Kamis, 15 Mei 2025 11.21
korupsi_dana_desa_rp527_juta_polres_dairi_tahan_mantan_kades_sitinjo_ii_

Ronni Bako (rompi orange) diapit petugas. (f: ist/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Mantan Kepala Desa (Kades) Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Ronni Bako, resmi ditahan unit Tipikor Polres Dairi atas dugaan kasus korupsi dana desa(DD).

Penahanan RB dibenarkan Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan, melalui Kanit Tipidkor Ipda MS Ganda Winata Sembiring, Kamis (15/5/2025).

"Sudah ditahan tadi malam, Rabu 14 Mei 2025. RB ditahan di RTP Polres Dairi selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Ganda mengatakan, RB ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Sitinjo II Tahun Anggaran (TA) 2023, dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh BPK RI senilai Rp527.264.101.

Ganda menyebutkan, modus korupsi yang dilakukan RB yakni ada kegiatan fiktif, kemudian penggelembungan (mark up) anggaran, serta ada kas yang dikuasai pribadi.

"RB ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Mei 2025 di Direktorat Krimsus Polda Sumut," ucap Ganda. (manru/hm24)

REPORTER: