Korupsi Dana Desa Rp527 Juta, Polres Dairi Tahan Mantan Kades Sitinjo II


Ronni Bako (rompi orange) diapit petugas. (f: ist/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Mantan Kepala Desa (Kades) Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Ronni Bako, resmi ditahan unit Tipikor Polres Dairi atas dugaan kasus korupsi dana desa(DD).
Penahanan RB dibenarkan Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan, melalui Kanit Tipidkor Ipda MS Ganda Winata Sembiring, Kamis (15/5/2025).
"Sudah ditahan tadi malam, Rabu 14 Mei 2025. RB ditahan di RTP Polres Dairi selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Ganda mengatakan, RB ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Sitinjo II Tahun Anggaran (TA) 2023, dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh BPK RI senilai Rp527.264.101.
Ganda menyebutkan, modus korupsi yang dilakukan RB yakni ada kegiatan fiktif, kemudian penggelembungan (mark up) anggaran, serta ada kas yang dikuasai pribadi.
"RB ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Mei 2025 di Direktorat Krimsus Polda Sumut," ucap Ganda. (manru/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Razia di Padangsidimpuan: Tiga Pemuda Positif Narkoba