Kejari Medan Telaah Laporan Dirut PUD Pasar Terhadap Sejumlah Pengelola

Kantor Kejari Medan di Jalan Adinegoro No. 5, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menelaah laporan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan, Anggia Ramadhan, terhadap sejumlah pengelola pasar sebagai pihak terlapor. Anggia melayangkan laporan tersebut, Senin (11/5/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Manurung, mengatakan pelaporan yang diajukan Anggia ada masuk dan telah pihaknya terima untuk selanjutnya dipelajari dan ditelaah.
"Sudah masuk suratnya dan didisposisi ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Laporannya sementara dipelajari dan dibuat telaahan," ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Pihaknya belum dapat menyampaikan ke publik terkait kasus dugaan apa pelaporan yang dilayangkan Anggia ke Kejari Medan, karena saat ini masih bersifat rahasia. "Belum bisa diungkapkan terkait perkara apa laporannya, karena sifatnya masih tertutup dan untuk antisipasi takutnya nanti data-datanya akan dihilangkan," ucapnya.
Setelah mempelajari dan menelaah laporan, kata dia, Kejari Medan selanjutnya akan melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
"Akan ditelaah terlebih dahulu laporannya, lalu melakukan pulbaket dan permintaan klarifikasi. Kemudian jika ada perbuatan melawan hukumnya, maka akan dinaikkan penyelidikan dan apabila menyebabkan kerugian negara, tentu akan ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Valentino.





















