Kejari Asahan Eksekusi Terpidana Kasus ITE

Kasi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung (tengah) saat dikonfirmasi wartawan. (Foto: Perdana/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan telah melakukan eksekusi terhadap terpidana atas nama Asmuni DSA Marpaung dalam perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, dalam keterangannya kepada wartawan di kantornya, Selasa (7/4/2026), mengatakan eksekusi dilakukan jaksa setelah terbitnya putusan perkara berkekuatan hukum tetap atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 10664 K/Pid.Sus/2025 tanggal 27 November 2025 untuk menjalani pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp5 juta subsidair 1 bulan pidana kurungan.
“Jadi terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut, terbitlah surat perintah untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Asmuni DSA Marpaung pada tanggal 24 Februari 2026,” kata Heriyanto.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, tim dari Kejari Asahan telah melakukan eksekusi dan penangkapan terhadap terpidana pada tanggal 26 Februari 2026.
“Terpidana cukup kooperatif dan saat ini sedang menjalani putusan pengadilan,” ujar Kasi Intelijen.
Dalam putusan tersebut, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan, tindak pidana ini bermula ketika 7 April 2023 di dalam areal perkebunan PT Inti Palm Sumatra, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, merekam pernyataan dirinya di dalam video sambil memegang senjata tajam.
“Saya bersumpah akan menggunakan alat ini untuk mengkapak, membacok, dan memisahkan bagian tubuh orang yang merampas tanah milik saya ini, camkan itu,” demikian isi kutipan dakwaan tersebut dengan narasi pengancaman kepada sejumlah orang yang disebutkannya dalam video berdurasi 4 menit 18 detik.
Adapun yang menjadi latar belakang terdakwa membuat rekaman video tersebut karena adanya permasalahan lahan atau tanah antara terdakwa dengan pihak PT Inti Palm Sumatra.
Terpisah, Direktur LBH Pujakesuma Pos Asahan, Sumantri, mengapresiasi eksekusi terhadap terpidana atas nama Asmuni DSA Marpaung yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Asahan pada bulan Februari 2026.
“Kami apresiasi kinerja Kejari Asahan. Meskipun kami belum mendapatkan informasi secara resmi, namun hasil konfirmasi kawan-kawan wartawan di Kejaksaan menyebutkan yang bersangkutan telah dieksekusi,” ungkap Sumantri. (hm25)






















