Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Lempar Polisi Saat Unjuk Rasa, Berkas 12 Warga Parbuluan VI Dilimpahkan ke Kejari Dairi

Mistar.idRabu, 17 Desember 2025 pukul 14.53 WIB
kasus_lempar_polisi_saat_unjuk_rasa_berkas_12_warga_parbuluan_vi_dilimpahkan_ke_kejari_dairi

Warga Parbuluan VI unjuk rasa di Polres Dairi, Rabu (10/12/2025). (Foto: Julius/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Polres Dairi telah melimpahkan berkas perkara 12 tersangka asal Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, ke Kejaksaan Negeri Dairi.

Pengiriman berkas perkara tersebut dibenarkan Kanit Pidum Polres Dairi, Ipda Irwanta Bangun, Rabu (17/12/2025).

"Terkait proses hukum terhadap 12 tersangka, saat ini kami sedang mengirim berkas perkara ke-Kejaksaan. Namun, berkas dikembalikan karena ada kekurangan yang harus dilengkapi. Untuk status hukum para tersangka, saat ini masih ditahan di Mapolres Dairi," kata Irwanta.

Kasus ini berawal setelah adanya dugaan warga Parbuluan VI melempari petugas polisi saat unjuk rasa di Polres Dairi, Rabu (10/12/2025).

Massa datang ke Polres menggunakan 10 mobil pick up berisi batu, kayu, pasir, dan diduga air cabai. Warga ingin mempertanyakan penangkapan Pangihutan Sijabat. Namun, aksi ricuh setelah adanya aksi dorong antara petugas dan masyarakat.

Adapun tuntutan warga Parbuluan VI adalah menolak segala bentuk perusakan hutan, menuntut pembebasan pejuang lingkungan dan meminta Polres membebaskan 12 orang yang sebelumnya telah ditahan. Kemudian mendorong pemerintah daerah dan pusat agar meninjau kembali izin PT Gruti, serta merekomendasikan pencabutannya. (Manru)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN