Kapolres Dairi Pelajari Permohonan Penangguhan 11 Tersangka Parbuluan VI, Bupati Siap Jadi Penangguh

Kuasa hukum didampingi anggota DPRD, LSM, OKP, saat mengajukan permohonan penangguhan 11 tersangka warga Parbuluan VI diruang rapat kerja Kapolres Dairi. (Foto: Istimewa/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, menanggapi permohonan penangguhan penahanan terhadap 11 tersangka warga Desa Parbuluan VI. Permohonan tersebut diajukan kuasa hukum Muhammad Abdi Manullang dan rekannya, didampingi 21 anggota DPRD Dairi, anggota DPRD Sumut Alfiansyah Ujung, serta perwakilan LSM Petrasa, YDPK, GAMKI, KNPI, GMNI, dan LSM-LMP Dairi.
Surat permohonan diserahkan langsung oleh delegasi di ruang kerja Kapolres Dairi pada Senin (1/12/2025). Para pemohon berharap dukungan berbagai lembaga serta besarnya jumlah delegasi dapat menjadi pertimbangan bagi Kapolres untuk segera mengabulkan penangguhan tersebut.
Terpisah, melalui Plt Kasi Humas Polres Dairi, Bripka Junaidi, Kapolres menyampaikan bahwa Forkopimda saat ini masih berfokus pada pemulihan konflik sosial yang terjadi di Desa Parbuluan VI.
“Kapolres menegaskan pentingnya menjaga keharmonisan masyarakat pascakonflik. Mari kita dukung masyarakat agar situasi kamtibmas kembali kondusif. Jangan ada lagi permusuhan antarwarga,” ujar Junaidi.
Ia menambahkan bahwa Polres Dairi akan terus mengawal setiap aksi unjuk rasa yang berlangsung damai. “Aksi unjuk rasa damai akan kami dukung dan kawal. Jangan sampai terulang tindakan anarkis seperti sebelumnya,” katanya.
Terkait permohonan penangguhan, Kapolres memastikan proses hukum akan dipelajari secara cermat. “Penangguhan ini akan kami pelajari kembali. Saya mohon waktu, dan apa yang disampaikan bapak-ibu akan kami bahas untuk menentukan langkah terbaik,” ucap Junaidi.
Sebelumnya, Bupati Dairi Vickner Sinaga menyatakan kesediaannya mendampingi permohonan penangguhan bagi 11 tersangka tersebut. Ia juga siap menjadi penangguh. Dari 11 tersangka, 10 ditahan di Polres Dairi dan satu orang di Polda Sumut.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat paripurna setelah penandatanganan dokumen R-APBD Kabupaten Dairi TA 2026 di Gedung DPRD Dairi.
“Saya bersedia turut mendampingi DPRD memohon penangguhan 11 tersangka warga Parbuluan VI. Saya juga siap menjadi penangguh, dan komunikasi sudah saya jalin dengan Komisi III DPR RI,” kata Vickner, disambut tepuk tangan peserta sidang.
Anggota DPRD Fraksi Demokrat, Halim P. Lumbanbatu, sebelumnya meminta bupati terlibat dalam upaya penangguhan. Halim menjelaskan bahwa dari total 35 tersangka pasca aksi 12 November 2025 di depan Mapolres Dairi, sebagian telah dilepaskan oleh kuasa hukum, dan kini tersisa 11 orang yang masih ditahan.
Halim menegaskan para tersangka bukan pelaku kriminal, melainkan warga yang memperjuangkan kelestarian hutan dan sumber air dari dugaan perambahan oleh PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti). Aktivitas tersebut dinilai menyebabkan kerusakan lingkungan, hilangnya sumber air, dan meningkatnya risiko bencana ekologis.
“Perjuangan sahabat-sahabat kita dari kelompok Pejuang Tani Bersama Alam (Petabal) adalah bentuk kekhawatiran atas bencana ekologis. Mereka mempertaruhkan waktu, tenaga, keluarga, harga diri, bahkan kebebasan demi menjaga lingkungan. Mereka seharusnya dihargai, bukan dipenjarakan,” ujarnya. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Mobil Toyota Agya Terbakar di Sergai Gegerkan WargaBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















