Operasi Patuh Toba 2025: Polda Sumut Tak Keluarkan Tilang Manual, ETLE Naik Signifikan

Personel Ditlantas Polda Sumut saat melakukan penindakan terhadap pengendara (foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Operasi Patuh Toba 2025 secara resmi telah berakhir pada Minggu, 30 November 2025. Menariknya, selama 14 hari operasi berlangsung, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut tidak mengeluarkan satu lembar pun tilang manual bagi pengendara yang melanggar.
Sesuai data resmi yang dikeluarkan Ditlantas Polda Sumut, pada tahun 2024 selama Operasi Zebra Toba, polisi mengeluarkan 8.338 tilang manual. Sementara pada operasi yang sama di tahun 2025, Ditlantas Polda Sumut tidak mengeluarkan satu pun tilang manual alias kosong, sehingga angka tersebut turun drastis menjadi -100%.
Sementara itu, tilang elektronik ETLE Statis tercatat sebanyak 948 pelanggar. Angka ini naik 88,2% dibandingkan penindakan tahun 2024 yang berjumlah 504 pelanggar. Kemudian, tilang ETLE Mobile juga mengalami kenaikan pada tahun 2025 dengan jumlah pelanggar 614 orang. Pada 2024 hanya 142 pelanggar, sehingga naik hingga 332,4%.
Untuk tilang teguran, pada 2024 jumlahnya 16.139 pengendara, sementara pada 2025 turun menjadi 13.947 pelanggar. Secara keseluruhan, jumlah penindakan pada 2024 mencapai 25.123 pelanggar, sedangkan pada 2025 turun menjadi 15.509 pelanggar, atau menurun 38,3%
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, Senin (1/12/2025). mengatakan operasi ini merupakan agenda nasional Korlantas Polri dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menurut Ferry, sejumlah pelanggaran yang menjadi target dalam operasi kali ini antara lain: tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak memakai helm SNI, melanggar rambu atau marka jalan, melanggar lampu APILL, menggunakan ponsel saat berkendara, kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, balap liar, hingga pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang.
Ferry menambahkan, selama Operasi Zebra Toba 2025 pihaknya tidak fokus pada penindakan (tilang) langsung, tetapi lebih mengedepankan tilang teguran dan sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran publik agar tertib dalam berlalu lintas.
Menurut Ferry, penegakan disiplin dalam berlalu lintas tidak hanya menjadi tugas kepolisian semata, melainkan tugas bersama—baik masyarakat, tokoh agama, pemuda, maupun elemen lainnya agar ketertiban berlalu lintas dapat terwujud demi kebaikan bersama.
“Untuk menanamkan nilai-nilai tertib dalam berlalu lintas tidak hanya tugas kepolisian, tetapi tugas bersama demi keselamatan dan kenyamanan. Jadi, masyarakat harus ingat bahwa tidak tertib dalam berlalu lintas dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Ferry mengakhiri.
PREVIOUS ARTICLE
Kapolres Dairi Pelajari Permohonan Penangguhan 11 Tersangka Parbuluan VI, Bupati Siap Jadi PenangguhNEXT ARTICLE
16 Warga Diamankan Usai Penjarahan di SibolgaBERITA TERPOPULER






















