Bupati Dairi dan DPRD Siap Dampingi Permohonan Penangguhan 11 Tersangka Konflik Parbuluan VI

Bupati Dairi, Vickner Sinaga, dalam pidatonya menyampaikan kesediaan dirinya penangguh bagi 11 warga Parbuluan VI di gedung DPRD Dairi yang ditahan poi. (Foto: Manru/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Bupati Dairi, Vickner Sinaga, bersama puluhan anggota DPRD Dairi menyatakan kesediaannya mendampingi permohonan penangguhan terhadap 11 tersangka warga Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan. Dari jumlah tersebut, 10 orang ditahan di Polres Dairi dan satu orang ditahan di Polda Sumatera Utara.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Vickner dalam pidatonya pada rapat paripurna setelah penandatanganan bersama dokumen R-APBD Kabupaten Dairi TA 2026 di Gedung DPRD Dairi, Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Jumat (28/11/2025).
“Saya, Bupati Dairi, bersedia turut mendampingi DPRD untuk memohon penangguhan 11 tersangka warga Parbuluan VI. Saya juga siap menjadi penangguh, dan komunikasi sudah saya jalin dengan Komisi III DPR RI,” ujar Vickner, yang langsung disambut riuh tepuk tangan peserta sidang.
Sebelumnya, anggota DPRD Fraksi Demokrat, Halim P Lumbanbatu, meminta kesediaan bupati untuk turut serta dalam upaya penangguhan tersebut. Halim menyebutkan bahwa dari total 35 tersangka pasca aksi 12 November 2025 di depan Mapolres Dairi, sebagian telah dilepaskan oleh kuasa hukum. Saat ini tersisa 11 tersangka yang masih ditahan.
Halim menjelaskan bahwa para tersangka bukan pelaku kriminal, melainkan warga yang memperjuangkan kelestarian hutan dan sumber air dari aktivitas diduga perambahan oleh PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti). Aktivitas itu, kata Halim, telah menyebabkan kerusakan lingkungan, hilangnya sumber air, serta meningkatkan risiko bencana seperti longsor dan banjir bandang.
“Perjuangan sahabat-sahabat kita dari kelompok Pejuang Tani Bersama Alam (Petabal) adalah bukti kekhawatiran atas bencana ekologis. Mereka mempertaruhkan waktu, tenaga, keluarga, harga diri, bahkan kebebasan untuk menjaga lingkungan. Seharusnya mereka dihargai, bukan dipenjarakan,” ujar Halim.
Surat permohonan penangguhan 11 tersangka tersebut telah ditandatangani lebih dari 20 anggota DPRD Dairi, termasuk Ketua DPRD Sabam Sibarani dan Wakil Ketua I Wanseptember Situmorang.
Diberitakan sebelumnya, jumlah tersangka dalam konflik antara warga Parbuluan VI dan PT Gruti bertambah menjadi 19 orang. Penambahan terjadi setelah empat orang kembali ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga orang menyerahkan diri dan satu orang dijemput polisi di Kabupaten Batubara.
Satu dari para tersangka, berinisial PS, ditahan di Polda Sumut. Identitas tersangka baru belum dipublikasikan karena masih menjalani pemeriksaan intensif.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 15 warga sebagai tersangka dari 33 orang yang diamankan pada aksi 12 November 2025. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka pelemparan batu, botol kaca, dan air cabai. Dua orang sebagai tersangka pembakaran basecamp, dua lainnya merusak portal perusahaan, serta dua orang diduga melakukan perusakan rumah kepala desa.














