Dua Pelaku Pungli di Gebang Langkat Ditangkap Polisi


Dua pelaku pungli yang diamankan Polsek Gebang. (f:ist/mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Personel Polsek Gebang, Polres Langkat menangkap dua pria berinisial JS, 35 tahun, dan HY, 52 tahun.
Keduanya diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Jalan Lintas Sumatera Utara-Aceh, tepatnya di Lingkungan II Kelurahan Pekan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Gebang AKP Abed Nebo menjelaskan pelaku ditangkap saat sedang melakukan aksinya.
“JS dan HY terlihat berdiri di tengah jalan dan memaksa pengendara yang melintas untuk memberikan uang,” ujar AKP Abed Nebo.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah uang tunai yang diduga hasil pungli, terdiri dari enam lembar Rp2.000, dua lembar Rp5.000, dan Tiga lembar Rp1.000. “Uang tersebut rencananya akan digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga. Berdasarkan laporan tersebut, tim segera bergerak ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti. Selanjutnya, JS dan HY dibawa ke Polsek Gebang untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Gebang mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik pungli atau premanisme di wilayahnya.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk premanisme demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,” ujar AKP Abed Nebo. (endang/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Tangkap Pencuri Tenis Meja Milik SD Swasta di Asahan