Polisi Tangkap Pencuri Tenis Meja Milik SD Swasta di Asahan


Pelaku (berbaju coklat) dengan barang bukti tenis meja yang dicurinya dari gedung SD Swasta di Asahan. (f:ist/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Polsek Air Joman menangkap Doni Hermansyah Siagian, pria berusia 36 tahun, pelaku pencurian seperangkat perlengkapan tenis meja milik SD Swasta Al Hadi Islamic School, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 01.42 WIB. Dalam rekaman CCTV yang menjadi bukti kejadian tersebut menunjukkan pelaku dua orang menggotong tenis meja milik sekolah.
Peristiwa ini, dilaporkan oleh Sahdan Sitorus, seorang guru olahraga yang juga menjabat sebagai Sekretaris Persatuan Tenis Meja (PTM) Bima Air Joman. Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/33/V/2025/SU/Res Ash/Sek. Air Joman/Polda Sumut.
“Laporan atas kehilangan satu unit meja tenis merk Double Fish nomor 235 warna biru di salah satu ruang kelas sekolah tersebut dengan bukti dari rekaman CCTV. Terlihat dua pria tak dikenal membawa keluar seperangkat tenis meja dari lokasi sekolah,” kata Kapolsek Air Joman, AKP SRT Siburian dalam keteranganya kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Polisi kemudian melakukan analisis rekaman CCTV dan berhasil mengenali salah satu pelaku bernama Doni Hermansyah Siagian, warga Dusun III Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman.
“Seorang pelaku kita amankan dari rumahnya. Kemungkinan pelaku ada dua orang yang masih dalam penyelidikan,” kata Kapolsek.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (perdana/hm25)