Thursday, June 25, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Pelaku Jambret di Sergai Diringkus Polisi

Mistar.idKamis, 25 Juni 2026 pukul 15.09 WIB
dua_pelaku_jambret_di_sergai_diringkus_polisi_

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Sergai. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID - Polisi meringkus dua pelaku penjambretan handphone milik seorang wanita yang terjadi di Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Kedua pelaku diringkus di lokasi berbeda pada Kamis (25/6/2026) dini hari.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya mengatakan, korban bernama Paulina Restauli Br Hutagalung, 24 tahun, menjadi sasaran penjambretan saat mengendarai sepeda motor pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat itu, korban baru selesai menggunakan telepon genggamnya dan menyimpannya di kantong celana. Tak lama kemudian, dua pria yang berboncengan sepeda motor memepet korban dari sisi kiri dan merampas ponsel miliknya sebelum melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp2,8 juta dan melaporkannya ke Polres Sergai.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Pelaku pertama berinisial BS, 24 tahun, ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun XIII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sepeda motor Honda CB150R warna hitam yang digunakan saat beraksi.

Pengembangan kemudian dilakukan hingga polisi menangkap pelaku kedua berinisial PW, 24 tahun, sekitar pukul 02.15 WIB di rumahnya di Dusun V, Desa Sei Rampah. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone Oppo A55 warna hitam milik korban.

"Hasil interogasi menunjukkan kedua pelaku mengakui perbuatannya. BS berperan sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan PW bertindak sebagai eksekutor yang merampas handphone korban," kata Bringin.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN