Dua dari Tiga Pelaku Pungli di Objek Wisata Sidebu-debu Ditetapkan Tersangka

Tiga pria yang diperiksa Polres Karo dalam kasus pungli di pemandian Sidebu-debu. (foto: Polres Karo/Mistar)
Karo, MISTAR.ID - Polres Karo menetapkan dua dari tiga pelaku pungutan liar (pungli) objek wisata Sidebu-debu sebagai tersangka. Ketiganya ditangkap petugas di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Minggu (9/8/2026) sore.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, mengatakan ketiganya melakukan pungli kepada para wisatawan tepat di depan pintu masuk pembayaran retribusi. Ketiganya adalah PS (48), HS (21), dan PP, seluruhnya warga Desa Doulu.
Setelah penyelidikan, Polres Karo menetapkan hanya dua tersangka, yaitu PS dan HS dengan barang bukti uang tunai Rp694 ribu.
"Modus pungli dilakukan tersangka meminta uang masuk kepada wisatawan termasuk korban/pelapor berinisial AEG dan rekannya. Saat kejadian laju kendaraan mereka dihentikan para tersangka, dan meminta uang masuk per orang Rp10.000," ujarnya, Senin (10/8/2026).
Selain menetapkan dua tersangka, Pebriandi mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinanakan ada kelanjutan pemeriksaan terhadap tersangka lain yang ikut serta melakukan pungli.
PS dan HS dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pebriandi mengatakan setelah pihaknya mengamankan tiga orang tersebut, sekitar pukul 22.00 WIB terjadi aksi protes dari sejumlah warga. Massa sempat memblokir akses jalan di depan bekas pos pengutipan 2 sehingga kendaraan tidak dapat melintas menuju kawasan wisata.
PREVIOUS ARTICLE
Utang Usaha Picu Duel WNA di Kafe Jakpus, Warga Kamerun Tewas





















