Dilaporkan Warga, Pria Diduga Pengedar Sabu 4,31 Gram Diringkus Polsek Marbau

Polisi mengamankan tersangka di jalan (Foto: Istimewa/Mistar)
Labuhara, MISTAR.ID (22/8/2026) – Seorang pria berinisial I (34), warga Lingkungan II, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diringkus Unit Reskrim Polsek Marbau, Jumat malam (21/8/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kapolsek Marbau AKP Jonly H.W. Purba membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (22/8/2026).
“Menindaklanjuti laporan warga, tim langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 22.30 WIB, petugas melihat seorang pria berinisial I (34) mengendarai sepeda motor di Jalan Imam Bonjol arah Sungai Molor dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar Jonly.
Saat hendak diberhentikan petugas, pria tersebut disebut membuang satu bungkus rokok ke bahu jalan. Petugas kemudian mengamankan I dan melakukan penggeledahan.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,31 gram, satu unit ponsel merek Vivo warna hitam-biru, uang tunai Rp77.000, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa pelat nomor.
Dalam pemeriksaan awal, I mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial B.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan ke rumah B di Lingkungan II, Kelurahan Marbau, bersama kepala lingkungan setempat. Namun, B tidak ditemukan di lokasi.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Marbau untuk proses lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelas AKP Jonly.
Polisi juga telah melengkapi administrasi penyidikan dan selanjutnya akan melimpahkan perkara tersebut kepada Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.



















