Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Bobol Gudang di Komplek J-City Medan, Pelaku Ditangkap saat Beraksi

Mistar.idKamis, 8 Januari 2026 09.58
AN
MG
bobol_gudang_di_komplek_jcity_medan_pelaku_ditangkap_saat_beraksi

Pelaku pembobol gudang di Komplek J-City setelah ditangkap polisi. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Seorang pria bernama Budiman, 35 tahun, ditangkap polisi karena membobol gudang di Komplek J-City, Kecamatan Medan Johor. Warga Jalan AH Nasution Gang Jaya, Kota Medan, itu kini meringkuk di sel tahanan Polsek Deli Tua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, AKP Hermawan, mengatakan Budiman ditangkap pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 09.55 WIB saat sedang melancarkan aksinya.

“Pelaku ditangkap ketika sedang beraksi,” ujar AKP Hermawan, Kamis (8/1/2026), dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar.

Dijelaskan Hermawan, penangkapan bermula dari laporan korban bernama Rudi Hariyono, 33 tahun. Saat itu, korban mendapatkan informasi dari warga sekitar Komplek J-City terkait keberadaan seorang pria mencurigakan yang diduga baru saja membongkar gudang miliknya.

Mendapat informasi tersebut, korban langsung menuju lokasi untuk memastikan kondisi gudang. Setibanya di lokasi, Rudi mendapati sejumlah alat pertukangan dan material bangunan telah raib dibawa pelaku.

“Melihat kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Polsek Deli Tua. Setelah itu, kami segera turun ke lokasi dan melakukan pengejaran terhadap pelaku,” kata Hermawan.

Petugas kemudian melakukan penyisiran bersama petugas keamanan (security) komplek. Dalam proses tersebut, tersangka Budiman berhasil ditemukan. Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan cara melompati tembok di samping gudang. Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Dari hasil interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya dan beraksi seorang diri. Dari tangan pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti hasil curian,” ucap Hermawan.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit alat ketam kayu, satu unit mesin gerinda, dua lampu sorot, lima pasang handle pintu, satu gulung kabel tembaga, serta sejumlah potongan besi dan peralatan lainnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Deli Tua untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN