Saturday, June 13, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Perdana Kasus 35,9 Kg Sabu, Dua Terdakwa Asal Aceh Terancam Hukuman Mati

Mistar.idKamis, 8 Januari 2026 11.45
AN
DI
sidang_perdana_kasus_359_kg_sabu_dua_terdakwa_asal_aceh_terancam_hukuman_mati

Sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda yang diikuti para terdakwa secara virtual. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 35,9 kilogram. Kedua pria tersebut menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Kedua warga asal Kabupaten Aceh Timur itu terancam hukuman mati. Pasalnya, mereka didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai perantara jual beli narkotika dengan berat melebihi 5 gram.

“Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap JPU Kejaksaan Negeri Belawan, Achmad Yudha Prasetyo, di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Rabu (7/1/2026) petang.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan kronologi perkara. Dijelaskan Yudha, kasus ini bermula pada Selasa (15/7/2025). Saat itu, Heri disuruh Bang Him (DPO) untuk menerima sabu dari orang suruhan Bang Him, kemudian menyerahkannya kepada pihak lain dengan upah Rp2 juta per bungkus.

Selanjutnya, Heri memberitahu Bang Him agar sabu tersebut sebelum diserahkan kepada pihak lain dititipkan terlebih dahulu di indekos milik Yanda di Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah.

“Yanda diberikan uang Rp10 juta oleh Heri karena mengizinkan indekosnya dijadikan tempat penitipan sabu. Sekitar pukul 14.00 WIB, orang suruhan Bang Him datang mengantarkan sabu berupa empat kardus berisi 19 bungkus dan satu koper berwarna hitam berisi 17 bungkus dengan berat total 35.961 gram atau 35,9 kilogram. Sabu tersebut langsung diterima Heri dan disimpan di dalam lemari kamar Yanda,” kata Yudha.

Sekitar pukul 18.30 WIB, lanjut jaksa, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di indekos tersebut langsung melakukan penindakan dan menangkap Heri serta Yanda.

“Petugas kemudian menggeledah indekos Yanda dan menemukan barang bukti sabu seberat 35,9 kilogram di dalam lemari kamar Yanda. Selanjutnya, Heri dan Yanda beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumut,” ujarnya.

Majelis hakim yang dipimpin Zulfikar selaku hakim ketua memberikan waktu kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi yang akan diperiksa pada persidangan berikutnya, Senin (12/1/2026) mendatang. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN