Tuesday, June 23, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

BNNP Sumut Musnahkan 2,8 Kg Sabu dan 6.674 Butir Ekstasi dari 11 Tersangka

Mistar.idSelasa, 23 Juni 2026 pukul 13.18 WIB
bnnp_sumut_musnahkan_28_kg_sabu_dan_6674_butir_ekstasi_dari_11_tersangka

Kepala BNN Sumut, Brigjen Tatar Nugroho menunjukkan barang bukti yang hendak dimusnahkan. (foto: putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan sejumlah barang bukti berbagai narkoba, Selasa (23/6/2026).

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Tatar Nugroho, mengatakan seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan empat kasus. "Ada empat kasus menonjol yang kita ungkap dengan total 11 tersangka," ujarnya.

Dari ke 11 tersangka itu, kata Tatar, pihaknya mengamankan 2,8 Kg sabu, 6.674 butir ekstasi, 50 saset ketamine dan 20 butir psikotropika. "Seluruh barang bukti kita musnahkan. Ada beberapa yang kita sisihkan untuk kepentingan lab dan persidangan," katanya.

Dengan menggunakan mesin incenerator, seluruh barang bukti dibakar di hadapan pihak kejaksaan, Polda sumut, penasehat hukum dan para tersangka.

Tatar mengungkapkan, dari hasil pengungkapan 4 kasus tersebut, pihaknya mengklaim menyelamatkan 48 ribu lebih anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Asumsi penggunaan narkotika jenis sabu per gram untuk sepuluh orang. Kalau ekstasi satu butir untuk tiga orang. Satu gram ketamin untuk 10 orang dan satu butir psikotropika untuk satu pengguna," ucapnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN