SPT di Kanwil DJP Sumut I Alami Pertumbuhan 4,16 Persen


Wajib pajak melakukan pelaporan pajak di Kanwil DJP Sumut I. (f:amita/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang masuk ke Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I mengalami pertumbuhan secara year on year sebanyak 4,16 persen.
"Pertumbuhan SPT yang diterima Kanwil DJP Sumut I naik menjadi 318.004 pelapor, sebelumnya 305.293," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sumut I, Lusi Yuliani kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).
Untuk SPT PPh badan, lanjutnya, sebanyak 11.326 pelapor. Sedangkan Orang Pribadi (OP) sebanyak 306.678 pelapor. Dikatakan Lusi, DJP memiliki target yang diberikan oleh kantor pusat dalam menyerap SPT, namun itu sifatnya internal.
"Target kami menyerap sebanyak-banyaknya wajib pajak untuk melapor SPT. Khusus wajib pajak badan, pelaporan masih ada waktu hingga 30 April 2025," ujarnya.
Kemudian, saat ini wajib pajak masih melaporkan SPT menggunakan aplikasi lama, yaitu DJP Online. Sehingga Coretax belum digunakan.
"Tapi tahun depan, aplikasi Coretax akan digunakan. Atau pelaporan tahun 2025 nanti, bisa dilaporkan pajaknya melalui Coretax," ucapnya. (amita/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
DPRD Dorong Pemprov Sumut Dukung Ekonomi Lokal Pemkab Dairi