Wednesday, January 22, 2025
logo-mistar
Union
EKONOMI

Realisasi Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sumut I di 2024 Capai 100,21 Persen

journalist-avatar-top
By
Wednesday, January 22, 2025 19:44
32
realisasi_penerimaan_pajak_kanwil_djp_sumut_i_di_2024_capai_10021_persen

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra. (f: susan/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I mencatatkan penerimaan pajak tahun 2024 sebesar Rp27,25 triliun atau 100,21% dari target yang telah ditentukan yakni Rp27,20 triliun.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra mengapresiasi masyarakat dan seluruh wajib pajak yang berpartisipasi aktif dalam proses perpajakan. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan kerja sama antara masyarakat, DJP dan seluruh mitra strategis.

“Kami sangat mengapresiasi upaya wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan, yang sekaligus menjadi pondasi penting bagi pembangunan daerah dan nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar.id, Rabu (22/1/25).

Ia juga menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kontribusi sektor-sektor utama yang mendominasi penerimaan pajak di wilayah Sumatera Utara. Sektor perdagangan besar tercatat memberikan kontribusi terbesar dengan nilai penerimaan sebesar Rp8,902 triliun, setara dengan 32,66% dari total realisasi.

Sektor industri pengolahan menyumbang Rp7,485 triliun atau 27,46%, diikuti sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib yang menyumbang Rp2,270 triliun atau 8,33%.

Beberapa sektor lain yang turut berperan adalah transportasi dan pergudangan yang dengan penerimaan Rp1,518 triliun (5,57%), sektor jasa keuangan dan asuransi Rp1,300 triliun (4,77%), serta sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan dengan kontribusi Rp1,017 triliun (3,73%).

Dari jenis pajak, dua kontribusi utama yang mendongkrak realisasi penerimaan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri yang mencapai Rp8,9 triliun dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp4,6 triliun.

“Kedua jenis pajak ini menjadi penopang utama dalam realisasi penerimaan Kanwil DJP Sumatera Utara I pada tahun 2024,” tambahnya.

Arridel menyebutkan, sepanjang 2024, Kanwil DJP Sumut I menerima 344.493 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terdiri dari 317.208 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dan 27.285 SPT Wajib Pajak Badan.

Angka ini, lanjut Arridel, menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan. Secara nasional, penerimaan pajak 2024 juga mencatatkan realisasi penerimaan mencapai Rp1.930,8 triliun atau 100,46% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp1.988,9 triliun.

Capaian ini juga menjadi dorongan bagi Kanwil DJP Sumatera Utara I untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan, dengan salah satu fokus utama pada implementasi sistem Coretax.

“Sistem baru ini diharapkan dapat memperkuat transparansi, efisiensi, dan akurasi dalam administrasi perpajakan di Indonesia,” tutupnya. (susan/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar