Jakarta, MISTAR.ID
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan rencana digitalisasi pajak yang akan memengaruhi proses pengurusan dokumen penting di Indonesia. Dalam sistem baru ini, warga yang tidak patuh membayar pajak berpotensi menghadapi kesulitan, termasuk dalam mengurus paspor dan memperbarui izin tertentu.
“Kamu ngurus paspormu, enggak bisa karena kamu belum bayar pajak. Kamu enggak bisa nanti kalau lebih jauh lagi, kamu memperbarui izinmu, enggak bisa,” ujar Luhut, Jumat (10/1/25), dilansir dari detikcom.
Luhut menjelaskan bahwa sistem digital tersebut akan menggunakan teknologi mutakhir, seperti blockchain, kecerdasan buatan (AI), dan big data, untuk memonitor kepatuhan pajak secara transparan dan efisien.
Program ini dirancang untuk memberikan keuntungan bagi warga yang patuh pajak. Data yang baik akan mempermudah administrasi tanpa antre, sementara pelanggaran akan dikenakan sanksi otomatis, seperti pemblokiran aktivitas administrasi atau bisnis.
Baca juga:Â Luhut Binsar Panjaitan: Saya Enggak Akan Pernah Mundur
“Kalau data saya baik, mesin itu nanti akan merilis. Tapi kalau data saya tidak bagus, mesin akan nge-block. Kalau salah, perusahaan saya bisa saja nanti kena blok, jadi tidak bisa jalan,” jelasnya.
Luhut menyebut langkah ini sebagai ‘game changer’ yang dapat membawa perubahan besar bagi tata kelola pajak di Indonesia. Ia optimistis bahwa teknologi ini akan meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem pemerintahan.
Dalam pernyataannya, Luhut menegaskan bahwa program ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum, tetapi juga mantan pejabat yang mencoba menghindari kewajiban pajak.
“Kalau misalnya saya mantan pejabat, saya menyembunyikan sesuatu, pasti akan ketahuan. Entah dulu dia paling berkuasa, enggak ada urusan,” katanya.
Anggota sekaligus Sekretaris Eksekutif DEN, Septian Hario Seto, menambahkan bahwa sistem digital ini memungkinkan deteksi otomatis terhadap pelanggaran pajak. Dengan validasi data secara mandiri, kantor pajak tidak lagi hanya bergantung pada laporan dari wajib pajak.
Baca juga:Â Luhut Binsar Panjaitan Tinjau Rencana Lokasi Boat Race F1 H20 di Toba
“Kalau di Simbara, batubaranya belum bayar royalti maka sistemnya akan nge-block. Jadi perusahaan itu tidak akan bisa jualan batubara sampai dia melunasi tagihan royaltinya,” ujar Seto.
Ke depan, program ini akan diperluas dengan empat pilar digitalisasi yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan efektivitas tata kelola negara.
“Kalau empat pilarnya ini sudah bergabung, bisa saja nanti kalau Anda ada tunggakan pajak, Anda tidak bisa keluar negeri,” pungkas Seto. (detik/hm20)