THR ASN Pemkab Dairi Akan Dicairkan 24 Maret 2025


Ilustrasi. (f:ist/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Senin, 24 Maret 2025.
Namun, Tenaga Harian Lepas (THL) tidak termasuk dalam penerima manfaat tersebut.
Hal ini dikatakan Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Dairi, Eriko Sihombing pada Mistar, Jumat (21/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
"Sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025, penerima THR adalah PNS, CPNS, PPPK, dan Pejabat Negara," ujar Eriko.
Eriko juga membenarkan bahwa THL di lingkungan Pemkab Dairi tidak mendapatkan THR maupun gaji ke-13, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pencairan gaji 13 kemungkinan pada Juni nanti," katanya. (manru/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Kades Beganding tak Baik Layani Warga, Pemkab Karo Beri Respons