15.8 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

KPUD Sumut akan Lantik Anggota PPK Januari dan Tengah Proses Seleksi Anggota PPS

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menyelesaikan tahapan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai kesiapan menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Untuk PPK sudah selesai, rencananya orang-orang yang lulus akan dilantik pada Januari 2023,” ujar Ketua KPUD Provinsi Sumut Herdensi Adnin, Rabu (28/12/22) siang.

Herdensi mengatakan, saat ini pihaknya bersama KPU Kabupaten/Kota tengah melakukan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Herdensi memastikan hingga hari ini belum ada kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perekrutan PPS maupun PPK.

Baca juga:KPUD Sumut Sudah Terima Tiga Berkas Bakal Calon DPD Pemilu 2024

“Tidak ada kendala, kita juga baru selesai melakukan sosialisasi ke Kabupaten/Kota untuk tahapan ini,” katanya.

Dikatakan Herdensi, pendaftaran PPK dan PPS dilakukan menggunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan badan ADHOC). Dalam tahapan ini, KPUD Provinsi Sumut akan merekrut 20.605 orang yang nantinya akan bertugas sebagai anggota PPK dan juga PPS di 33 kabupaten/kota di Sumut.

Perekrutan anggota PPK dan PPS yang dilakukan mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan ADHOC, Penyelenggaran Pemilu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Herdensi menjelaskan, sesuai peraturan dalam perekrutan, anggota PPK sebanyak 5 orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dari 5 orang petugas PPK, 1 orang bertugas sebagai ketua merangkap anggota, 4 orang lainnya adalah anggota,” jelasnya.

Baca juga:KPU Sumut Belum Terima Laporan Dugaan Kecurangan Perekrutan PPK di Tapteng

Dalam proses perekrutan PPK, sebut Herdensi, pihaknya juga akan memperhatikan komposisi keanggotaan, yakni keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

Herdensi mengatakan, untuk PPS akan Dijaring 3 orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimana, komposisi keanggotaan PPS juga memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

“Susunan keanggotaan PPS terdiri atas 1 orang ketua merangkap anggota dan 2 orang anggota,” pungkasnya. (ial/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles