12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

KPU Sumut Belum Terima Laporan Dugaan Kecurangan Perekrutan PPK di Tapteng

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumatera Utara belum menerima laporan dugaan kecurangan  dalam perekrutan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang dilakukan KPU Tapanuli Tengah (Tapteng).

Ketua KPUD Sumut Herdensi Adnin mengatakan, dari awal sudah ditegaskan tidak ada kutipan dalam perekrutan PPK dan dia menegaskan itu tidak boleh.

“Namun kalau itu benar, pasti akan diproses,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/22) siang.

Baca Juga:KPUD Sumut Mulai Teliti Administrasi Calon Anggota PPK

Herdensi menyatakan, KPUD Sumut memiliki tugas untuk melakukan koordinasi dan melakukan supervisi untuk seluruh tahapan yang dilakukan kabupaten/kota. Selain itu, KPUD Sumut juga memiliki fungsi pengawasan.

“Sejauh ini belum ada laporan resmi ke KPU Provinsi,” katanya.

Herdensi mengatakan, dalam suatu pelanggaran ada banyak mekanisme yang bisa ditempuh masyarakat. Selain dilapor ke KPU provinsi, masyarakat juga bisa melaporkannya ke Bawaslu Sumut dan juga DKPP.

Baca Juga:KPUD Sumut Bakal Rekrut 20.605 Petugas Ad Hoc untuk Pemilu Serentak 2024

“Kami gak mungkin juga menegur jika gak ada dasar yang kuat,” katanya.

Sementara itu, pengamat politik Agus Suriadi menilai proses rekrutmen yang dilaksanakan seperti CAT belum tentu bagus dan tidak bisa dibilang mendapatkan hasil yang transparan.

“Tapi kalau kemudian muncul kasus (seperti ini), tentunya harus diselidiki lebih dalam dan teliti,” ucapnya.

Baca Juga:KPUD Sumut Minta Media Massa Ambil Peran dalam Pemilu yang Berintegritas

Agus menilai, sistem perekrutan anggota PPK yang sedang berjalan saat ini tetap memiliki celah bagi mereka yang memang mau ‘bermain’.

“Celah itu pasti ada, tinggal bagaimana para penyelenggara punya integritas yang baik. Biarkan rekrutmen tetap berjalan, sambil pengawasan harus dilakukan KPU provinsi,” ucapnya.

Sebelumnya, kecurangan perekrutan calon anggota PPK untuk Pemilu 2024 yang diduga terjadi di KPUD Tapteng bocor. Adanya dugaan transaksional dalam kesiapan pesta demokrasi itu beredar di grup WhatsApp.

Baca Juga:KPUD Sumut Ingatkan KPUD Labuhanbatu Maksimalkan Distribusi Undangan Pemilihan 19 Juni 2021

Dalam selebaran dilihat Mistar, Senin (12/12/22), tampak tiga kertas menunjukkan nama dan alamat serta kecamatan, kemudian ada keterangan tulisan Rp10 juta beserta nama orang-orang yang menerimanya.

Dari tiga kertas tersebut, ada sekitar 137 orang yang disebutkan sudah membayar senilai Rp10 juta. Satu dari tiga kertas tersebut terlihat juga tulisan pembagian Dapil untuk PPS.

Dapil I dikoordinir oleh TP, Dapil II dikoordinir oleh AS dan ada tulisan PPS Rp2,5 juta/orang melalui RAS. Sementara, untuk Dapil III dikoordinir oleh FYN, lalu Dapil IV dikoordinir oleh JP dan FYN. Sedangkan untuk Kecamatan Tapian Nauli dikoordinir oleh AS. (ial/hm14)

Related Articles

Latest Articles