8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

KPUD Sumut Mulai Teliti Administrasi Calon Anggota PPK

Medan, MISTAR.ID

Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi ditutup, Selasa (29/11/22).

Ketua KPUD Provinsi Sumut Herdensi Adnin mengatakan, selanjutnya pihaknya akan masuk ke tahapan penelitian administrasi calon anggota PPK, dimana masa akhir penyelesainnya pada 1 Desember 2022. “Untuk pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK akan dilakukan pada 2 hingga 4 Desember 2022,” ujarnya, Kamis (1/12/22).

Jika tahapan itu sudah selesai, selanjutnya para peserta akan melakukan seleksi tertulis yang dimulai pada tanggal 5 hingga 7 Desember 2022. Hasil seleksi tertulis akan diumumkan pada 8 hingga 10 Desember 2022, beriringan dengan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK.

Baca Juga:KPUD Sumut Bakal Rekrut 20.605 Petugas Ad Hoc untuk Pemilu Serentak 2024

“Pada 11 hingga 13 Desember 2022, calon anggota PPK akan melakukan seleksi wawancara. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan pada 14 hingga 16 Desember 2022. Tanggal 16 November 2022 anggota PPK akan ditetapkan, kemudian pelantikan akan dilakukan pada 4 Januari 2023,” jelasnya.

Herdensi mengatakan, perekrutan anggota PPK dan PPS yang dilakukan mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan ADHOC, Penyelenggaran Pemilu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Sesuai peraturan dalam perekrutan, anggota PPK sebanyak 5 orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari 5 orang petugas PPK, 1 orang bertugas sebagai ketua merangkap anggota, 4 orang lainnya adalah anggota.

Baca Juga:24 Parpol Jadi Peserta Pemilu 2024, KPUD Sumut Bakal Verifikasi Faktual

Untuk perekrutan anggota PPS sendiri, pendaftaran akan dibuka pada 18 hingga 27 Desember 2022. Pendaftaran dilakukan menggunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan badan ADHOC). KPUD Provinsi Sumut akan merekrut 20.605 orang yang nantinya akan bertugas sebagai anggota PPK dan juga PPS di 33 kabupaten/kota di Sumut.(ial/hm15)

Related Articles

Latest Articles